KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Dibantu Kejari, Pemkot Semarang Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp 94,7 Miliar

Kompas.com - 14/06/2021, 19:37 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berkontribusi besar terhadap penyelamatan aset negara senilai Rp 94,7 miliar yang berlokasi di Bubakan, Kota Semarang.

“Ya, memang benar kami meminta bantuan Kejari Kota Semarang. Jadi kami ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kejaksaan, terutama Kejari Kota Semarang," ucap Hendi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan, saat itu Kepala Kejari Kota Semarang adalah Sumurung Pandapotan Simaremare, sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) adalah Ayu.

Hendi mengatakan, pada awalnya, aset tersebut dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Kabupaten Semarang Zona Merah Covid-19, tapi Masih Ada Tempat Wisata Nekat Buka

Padahal, kata Hendi, menurut dokumen yang ada, aset tersebut adalah milik Pemkot Semarang.

Hal tersebut membuat Hendi berinisiatif untuk berkoordinasi dengan Kepala Kejari Kota Semarang saat itu, yaitu Sumurung Pandapotan Simaremare, agar bersedia menjadi pengacara untuk membantu sengketa tersebut.

“Kemudian proses ini dilanjutkan oleh Pak Transiswara Adhi sebagai Kepala Kejari Kota Semarang yang baru. Alhamdulillah kemarin kita mendengar kabar bahwa Pemkot Semarang berhasil mendapatkan kembali aset tersebut di tingkat Kasasi," ujar Hendi.

Sebagai informasi, sebelum Pemkot Semarang mendapatkan kembali aset itu, terdapat 14 orang yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim bahwa aset tersebut milik mereka.

Baca juga: Lakukan Operasi Selama 4 Jam, Polisi Tangkap 281 Orang Diduga Preman di Semarang

Mereka adalah orang-orang yang selama ini menempati aset Pemkot Semarang itu.

Padahal, sesungguhnya aset tersebut telah menjadi objek kerja sama antara Pemkot Semarang dengan PT Pratama Era Jaya sejak tahun 1992.

Kerja sama dengan jangka waktu 25 tahun tersebut berakhir pada 18 Februari 2018.

Berdasarkan penghitungan terakhir, tanah kompleks tersebut bernilai Rp 74,3 miliar dan bangunan di atasnya bernilai Rp 20,4 miliar, sehingga total nilai aset mencapai Rp 94,7 miliar.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemkot Semarang mengungkapkan, dengan adanya putusan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang menjadi batal.

Baca juga: 66 Pasien Covid-19 dari Kudus Dirujuk ke Rumdin Walkot Semarang dan RSUD Wongsonegoro

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot Semarang telah melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang.

Namun, para pemilik ruko tidak mengetahui jika lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.

Hendi pun berharap, setelah kasus selesai, aset tersebut diharapkan bisa dibangun ulang.

"Mudah-mudahan setelah ini kami bisa segera rencanakan membangun ulang, mengingat aset tersebut berseberangan dengan kawasan Kota Lama, sehingga bisa menjadi lebih baik," tuturnya.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com