KOMPAS.com - Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT divonis bebas dari hukuman mati dan dipulangkan setelah 11 tahun menunggu kepastian atas kasusnya.
Kasus Wilfrida menarik perhatian di Indonesia dan sejumlah politisi hadir di persidangan Wilfrida di Malaysia.
Kasus tersebut berawal saat Wilfrida, asal NTT yang bekerja di Malaysia didakwa membunuh majikannya, Yeap Seak Pen (60) warga Kampung Lubok Tapah, Pasir mas pada 7 Desember 2010.
Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT
Berdasarkan hukum pidana Malaysia, pelaku pembunuhan jika dinyatakan terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman mati.
Namun, fakta penting yang ada dipersidangan, saat itu Wilfrida masih di bawah umur sehingga ia tak bisa dijerat dengan undang-undang pidana untuk orang dewasa.
Wilfrida masih di bawah umur berdasarkan bukti dan hasul oengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
Setelah melewati sidang yang panjang, Wilfrida divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Kota Baharu di Malaysia pda 7 April 2014.
Baca juga: Meskipun Bebas, Wilfrida Soik Belum Bisa Kembali ke Tanah Air
Dikutip dari BBC Indonesia, aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Malaysia mengatakan ada dua alasan kuat yang membuat Wilfrida bebas dari hukuman mati.
"Dia dinyatakan di bawah umur dan pada saat peristiwa terjadi, Wilfrida didapati mengalami permasalahaan acute and transient psychotic disorders (ATPD). Dalam istilah biasa itu tidak siuman atau kurang waras."
"Jadi mahkamah tidak boleh menghukum beliau mati, tapi karena sudah terjadi kematian, beliau akan dimasukan ke rumah sakit jiwa di Malaysia," jelasnya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska melalui telepon, 7 April 2014.
Menurut Alex Ong, lama tidaknya Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sangat tergantung pada kesehatan mentalnya.
Baca juga: Keluarga Ingin Jemput Langsung Wilfrida Soik di Malaysia
Wilfrida bisa keluar dari rumah sakit jiwa jika sudah dinyatakan sehat dan waras oleh dokter di rumah sakit jiwa dan juga harus mendapat restu dari Sultan Kelantan.
"Ada kasus seperti ini dengan nama Adi Asnawi, warga Lombok tengah, dia juga dinyatakan melakukan pembunuhan dalam kondisi tidak waras. Itu keluar dari rumah sakit sekitar lima tahun," jelas dia kala itu.
Sayangnya ia tak bisa langsung pulang ke Tanag Air. Ia masih membutuhkan surt pengampunan dari Sultan Kelantan.
Baca juga: Mahkamah Tinggi Malaysia Vonis Bebas Wilfrida Soik