Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Fon Aksara Jawa dan Sunda Segera Didaftarkan ke BSN

Kompas.com - 11/06/2021, 19:45 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Standar fon, papan ketik dan transliterasi aksara Jawa dan aksara Sunda segera didaftarkan ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pendaftaran itu usai rampungnya Simposium Digitalisasi Aksara Sunda pada awal pekan ini di Bogor dan selesainya Kongres Aksara Jawa di Yogyakarta beberapa bulan lalu.

Mohamad Shidiq Purnama, Chief Registry Officer Pandi mengatakan, untuk aksara Sunda, kesepatakan soal fon, papan ketik dan transliterasi disepakati bersama dalam FGD yang melibatkan pegiat aksara Sunda, akademisi dan seluruh stakeholder yang terlibat dapat menyepakati standar papan ketik, fon dan transliterasi aksara Sunda.

kami optimis bisa mendaftarkan standardisasi aksara Jawa dan aksara Sunda ke BSN secara bersamaan," kata Shidiq melalui rilis ke Kompas.com, Jumat (11/06/2021).

Saat ini, Pandi mengupayakan penggunaan secara masif aksara Jawa dan Sunda, juga menjadi bukti untuk menaikkan status di UNICODE. Jika fon, papan ketik dan transliterasi sudah terstandarisasi, bisa untuk mendpaatkan ISO.

Baca juga: Digitalisasi Pita Rekaman Musik Karawitan Tan Deseng, Upaya Selamatkan Aset Budaya Sunda

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya yang membuka acara FGD mengatakan jika digitalisasi aksara Sunda merupakan contoh manifestasi yang paling tepat dilaksanakan di Kota Bogor, sebagai ibu kota Kerajaan Pakuan Pajajaran 5 abad yang lalu.

Heru Nugroho selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis, Kerjasama dan Marketing Pandi mengatakan, butuh kerja sama pemerintah untuk digitalisasi aksara daerah.

Menurut dia, dalam proses pendaftaran aksara Sunda menuju go digital, dibutuhkan semacam peraturan pemerintah yang secara spesifik menyebutkan bahwa memang aksara daerah tersebut diatur dan tertuang dalam sebuah peraturan.

"Dalam hal ini aksara sunda sudah mempunyai modal yang cukup karena Kota Bogor sudah mempunyai Peraturan Wali Kota Bogor No.62 Tahun 2017 tentang Pemartabatan Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda di Ruang Publik, sebagai dasar acuan untuk proses selanjutnya," ungkap Heru.

Baca juga: Lestarikan Budaya Sunda, Pasangan Ini Menikah dengan Maskawin Padi

Dukungan Pemprov Jabar

Pemprov Jabar juga mendukung upaya digitalisasi aksara Sunda, yang dilakukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, komunitas pegiat aksara Sunda serta stakeholder lainnya.

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil saat audiensi daring yang juga diikuti oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jabar, beberapa waktu lalu.

"Dalam hal ini (digitalisasi) dalam kemajuan budaya Sunda dari konteks Bahasa dan aksara, tentu saya sangat menyambut baik," katanya melalui rilis ke Kompas.com. "Tapi perlu juga kita pahami saya menitipkan bagaimana budaya Sunda ini bisa diterjemahkan kedalam relevansi zaman,” ungkap Emil, sapaan akrabnya.

Menurut Emil, Pemprov Jabar sebagai perumus dan pengambil keputusan sangat terbuka terhadap masukan, nasihat dan ide-ide kreatif dalam memajukan budaya, bahasa dan aksara Sunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com