LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer untuk ikut vaksinasi Covid-19 yang dipusatkan di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sejak 10-30 Juni 2021.
Vaksinasi itu juga dibuka gratis untuk masyarakat umum.
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Wanita di Gunung Salak Aceh Tertangkap, Polisi: Bagian dari Sindikat
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan kepada wartawan, Jumat (11/6/2021) menyebutkan seluruh pegawai wajib mengkuti vaksinasi.
“Saya imbau masyarakat ikut vaksinasi. Jangan percaya hoaks macam-macam soal vaksinasi, ini upaya kita untuk kebal dari Covid-19,” terangnya.
Baca juga: Perkosa Bocah 10 Tahun, Ayah dan Paman di Aceh Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti
“Khusus ASN nanti ada razia khusus. Kalau tidak ada sertifikat vaksin, tak boleh masuk kantor,” tegasnya.
Sedangkan honorer, sambungnya, bisa diberi sanksi maksimal berupa pemecatan jika tidak ikut vaksinasi.
“ASN kan tak boleh masuk kantor tanpa sertifikat vaksinasi. Kalau selalu tak masuk kantor, maka bisa diberi sanksi sesuai undang-undang untuk pemecatan. Kalau honorer bisa langsung diberhentikan,” tegasnya.