LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara suap Lampung Tengah jilid II dengan terdakwa Mustafa (mantan bupati) memunculkan sejumlah wacana di kalangan publik, khususnya isu politik.
Uang suap yang diterima oleh Mustafa dari para calon rekanan untuk ijon proyek di Lampung Tengah diaku terdakwa sebagai biaya mahar ke partai politik (parpol) menjelang Pilkada 2018 lalu.
Sejumlah nama pejabat publik dan petinggi parpol pun sempat tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Biaya mahar politik yang mencuat dengan nominal tinggi pun menjadi konsumsi publik.
Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Bupati Lampung Tengah
Uang mahar politik ini sendiri menjadi catatan dari jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghitung uang pengganti (UP) kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Mustafa.
Jaksa penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, UP yang dituntutkan dibayar oleh Mustafa mencapai Rp 24,6 miliar.
"Selain pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan, terdakwa juga dikenakan UP Rp 24,6 miliar," kata Taufiq seusai sidang, Kamis (9/6/2021).
Baca juga: Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Uang pengganti Rp 24,6 miliar ini sendiri dikurangi dari yang sudah diganti atau dibayar oleh terdakwa Mustafa.
Taufiq menyebutkan, Mustafa membayar membayar sebesar Rp 250 juta secara langsung dari seluruh uang pengganti yang dibebankan.
"Mustafa baru membayar Rp 250 juta," kata Taufiq.
Total kerugian negara atas perkara suap ini mencapai Rp 51 miliar yang merupakan "kutipan" ijon untuk menjamin kontraktor mendapatkan proyek.