Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Bocah 10 Tahun, Ayah dan Paman di Aceh Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti

Kompas.com - 11/06/2021, 14:14 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua pemerkosa bocah 10 tahun, MA dan DP divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh.

MA adalah ayah korban dan DP adalah paman korban atau kakak kandung MA

Pemerkosaan pada bocah usia 10 tahun di Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020.

Sang paman adalah seorang lajang yang sebelumnya bekerja di Malaysia.

Saat pandemi melanda Malaysia, DP pulang ke Acehd an menumpang di rumah adik kandungnya, MA di desa di Aceh Besar. Saat MA tak ada di rumah, DP memperkosa keponakannya beberapa kali.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh, Aktivis: Tak Punya Perspektif Anak sebagai Korban

Dituntut 200 bulan penjara

Sebelum divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh menuntut dua pria tersebut dengan hukuman penjara 200 bulan atau 16,5 tahun penjara.

Ironisnya, hakim tidak menganggap hasil visum sebagai alat bukti karena alasan hasil visum tidak dapat meunjukkan siapa pelakunya.

Hal tersebut disampaikan Soraya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi

"Visum tidak dijadikan sebagai alat bukti, padahal hasil visum itu menunjukkan terjadinya luka. Memang ada beberapa hal yang hilang, karena kasus perkosaan sudah beberapa bulan setelah kejadian. Alasannya hasil visum tidak dapat menunjukkan pelaku," kata Soraya.

Tak hanya itu. Hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selalu korban sebagai alat bukti. Hakim beralasan korban anak bukan tunarungi, namun di video itu ia hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

Menurut Soraya, hakim menilai jawaban itu hanya sekadar imajinasi anak yang menjadi korban.

Baca juga: Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

"Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini."

"Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat," kata Soraya.

Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat, dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah dan paman korban, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Majelis hakim mengabaikan hak anak yang menghadapi pengadilan tanpa adanya pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) maupun psikolog.

"Itulah beberapa kelemahan dan kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum kasus perkosaan anak yang menggunakan Qanun Jinayat. Artinya anak selaku korban dalam Qanun Jinayat jelas tidak mendapatkan keadilan," kata Soraya.

Baca juga: Diperkosa Ayah dan Paman Selama 4 Tahun, Gadis Ini Alami Trauma Berat, Terungkap Setelah Melapor Sang Ibu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com