SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perayaan Kelulusan dan Pelaksanaan Wisuda.
SE bernomor 421/1161/436.6.4/2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Dispendik Supomo pada 3 Juni 2021.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo mengatakan, dalam kelulusan peserta didik tahun ajaran 2020-2021, ada beberapa poin yang disampaikan.
Pertama, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap muka, baik di lingkungan sekolah atau di tempat lain yang menghadirkan banyak orang selama masa pandemi Covid-19.
"Kedua, satuan pendidikan mengeluarkan larangan kepada peserta didik terkait perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan orangtua wali agar mengawasi serta memastikan putra/putrinya tetap di rumah masing-masing, kata Supomo dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Seorang Warga Bangkalan yang Diduga Terinfeksi Covid-19 Varian Baru Berpofesi sebagai Tenaga Medis
Selanjutnya, pada poin ketiga, satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik.
Namun, Dispendik tetap memperbolehkan pelaksanaan wisuda yang dihelat secara virtual atau daring.
Tidak hanya itu, yang paling menarik, rencananya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal hadir memimpin prosesi jalannya wisuda virtual tersebut.
"Ini kami lakukan sebagai bentuk solusi agar siswa tetap memiliki rasa bangga bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan studinya," kata Supomo.
"Rencana wisuda virtual level kota ini, kami laksanakan pada Selasa 22 Juni mendatang. Untuk lokasinya dari lobi Balai Kota Surabaya," imbuh dia.