BINTAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memberlakukan syarat baru bagi pengunjung kedai kopi dan restoran yang menjual makanan siap saji.
Para pengunjung yang ingin masuk kedai atau tempat makan wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama AF Isnaeni mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi di daerah tersebut dalam dua bulan terakhir.
Baca juga: ASN Kepri yang Menolak Vaksinasi Akan Dipotong Tunjangannya
Berdasarkan hasil penelusuran tenaga kesehatan, diduga sejumlah warga tertular Covid-19 di kedai kopi dan rumah makan.
Para pengunjung atau konsumen diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kondisi itu menjadi perhatian Satgas Penanganan Covid-19 Bintan.
Langkah antisipatif lainnya yang dilakukan adalah menerapkan layanan take away atau membungkus makanan dan minuman yang dibeli.
"Kalau tidak dapat menunjukkan sertifikasi vaksinasi, seharusnya take away, tidak berlama-lama di warung makan maupun kedai kopi," ucap Gama seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Kepri Naik, Tembus 419 Kasus
Saat razia, petugas juga akan melakukan tes usap terhadap pengunjung kedai kopi dan warung yang belum divaksinasi.