LAMPUNG, KOMPAS.com - Permohonan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, untuk menjadi justice collaborator ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan permohonan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (10/6/2021).
Penolakan ini sendiri termuat dalam pertimbangan jaksa atas perkara suap Bupati Lampung Tengah jilid II tersebut.
Baca juga: Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
"Justice collaborator memiliki persyaratan, yakni terdakwa bukan pelaku utama dan memberikan kesaksian untuk mengungkap adanya pelaku lain," kata Taufiq.
Sedangkan, menurut Taufiq, dalam perkara suap senilai Rp 51 miliar itu, terdakwa Mustafa adalah pelaku utama.
"Dari fakta di persidangan, terdakwa Mustafa terbukti sebagai pelaku utama, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang justice collaborator," kata Taufiq.
Baca juga: Ojek Online Berjam-jam Menunggu BTS Meal di Gerai McD Kedaton Lampung
Meski demikian, Taufiq mengatakan, kesaksian dari terdakwa Mustafa bisa menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan pidana.
Atas perkara itu, Mustafa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar subsider 2 tahun penjara.
"Terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun," kata Taufiq.
Baca juga: Update Kasus Anggota TNI dan Istri Ditembak, Proyektil Peluru Jadi Petunjuk
Sebelumnya, Mustafa juga terjerat kasus yang sama, yakni pemberian suap ke DPRD Lampung Tengah.
Pada kasus tersebut, Mustafa divonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.