PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur diungkap Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto mengatakan kedua pelaku berinisial DL (27) dan BNZ (27), warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Baca juga: Petugas Bubarkan Kerumunan Pembeli BTS Meal, Gerai McDonalds Pekanbaru Disegel
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (4/6/2021), di dalam perkebunan karet tepatnya di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar," ucap Hengky dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pesawat Militer Amerika C-17 Globemaster Mendarat di Pekanbaru, Ini Tujuannya
Dia menjelaskan, kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur, yang merupakan keponakannya. Korban berusia 13 tahun dan 11 tahun.
Korban yang berusia 13 tahun tewas di tangan kedua pelaku.
Sedangkan adiknya mengalami luka berat dengan kondisi patah tulang hidung akibat kekerasan yang diduga dilakukan kedua terduga pelaku.
Hengky menjelaskan, kasus ini diketahui pada Senin, 31 Mei 2021 lalu.
Saat itu, adik korban dengan didampingi salah satu pihak keluarga mendatangi Polres Kuansing untuk melaporkan peristiwa keji tersebut.