NGANJUK, KOMPAS.com – DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Plt Bupati Marhaen Djumadi atas hak interpelasi yang diajukan dewan terkait Perbup Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021, Rabu (9/6/2021).
Marhaen yang menghadiri rapat paripurna itu mengaku optimistis jawabannya atas interpelasi tersebut bakal diterima DPRD Nganjuk.
“Insya Allah menerima. Saya yakin, optimistis (DPRD) menerima,” kata Marhaen usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Rabu (9/6/2021).
Marhaen menuturkan, ada beberapa poin yang dipertanyakan dewan mengenai Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di antaranya dasar hukum dan etika dalam menyusun perbup.
Terkait dasar hukum, Marhaen menyebut, pemkab berdasar pada Perda Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.
Baca juga: Fakta Unik Pedagang Sate Keliling di Telaga Sarangan, Ternyata Sudah Ada sejak 1930
“Kemudian dari perbup itu kita sampaikan, kita konsultasi ke provinsi, dan tanggal 24 Maret kita mendapatkan jawaban dari provinsi bahwa perbup itu silakan dijalankan, tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sedangkan terkait etika dalam penyusunan perbup, Marhaen tak bisa berbicara banyak. Ia berdalih, yang bisa menjawab pertanyaan tersebut adalah Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat yang kini berstatus tersangka kasus rasuah.
“Etis atau tidak? Mungkin yang bisa jawab kan bukan saya. Yang kedua (Perbup No 11 Tahun 2021) melanggar peraturan di atasnya atau tidak? Ya ndak, karena sudah konsultasi dan seterusnya,” papar Marhaen.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi menuturkan, setelah ini pihaknya melalui tim perumus materi interpelasi akan mengkaji jawaban Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.