KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi ditangkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga terlibat sejumlah kasus penjambretan, Selasa (8/6/2021).
Oknum polisi tersebut berinisial Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.
Heru ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Baca juga: Fakta di Balik Derita Korban Utang Pinjaman Online, Terdesak Kebutuhan dan Teror Debt Collector
Dari catatan polisi, Heru telah beraksi di sejumlah tempat, antara lain di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Saat itu tersangka menjambret ponsel merek Xiomi Redmi. Lalu, Heru juga diduga menjambret dua unit ponsel Xiomi Redmi di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Selanjutnya, penjambretan ponsel merek Vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Sopir Truk yang Tantang Konvoi Kendaraan TNI di Lumajang Akhirnya Minta Maaf, Ini Ceritanya
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha menduga masih ada beberapa tindak kriminal tersangka yang belum terungkap.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hasri.