PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan telah merampungkan hasil pemeriksan psikologi terhadap MI (34) yang merupakan pelaku penusukan Bripka Ridho Oktonardo.
Hasilnya, kejiwaaan MI pun dinyatakan normal. Bahkan, seluruh pertanyaan petugas pun dapat dijawab tersangka dengan baik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hisar Siallagan menjelaskan, tersangka MI pun dapat mengingat secara jelas waktu dan tempat kejadian hal itu menguatkan penyidik jika ia tak mengalami gangguan jiwa.
"Sejauh ini dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan baik dan sehat. MI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Fakta Baru Polisi Ditusuk di Palembang, Pelaku Pernah 2 Tahun Dirawat di RSJ
Hisar mengungkapkan, dengan kejadian tersebut MI sejauh ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 perencanaan pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman karena berdasarkan kenyataan yang ada, tersangka ini dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menjelaskan setiap runtut kejadian perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Sering Bicara Melantur, Pelaku Penikaman Polisi di Palembang Diperiksa Kejiwaannya