SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE) antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja aparatur sipil negara (ASN) dari luar Kota Surabaya.
Surat edaran dengan nomor 443/5741/436.8.4/2021 itu ditandatangani Eri Cahyadi pada 2 Juni 2021.
Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Kota Surabaya.
SE tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Wakil Bupati Bangkalan: Kita Sepakat, Kami Mengerem Warga ke Surabaya, Walkot Eri Juga...
Dan juga, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 tahun 2021.
"Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal," kata Eri dalam SE tersebut.
Pertama, diimbau memberitahukan kepada ASN yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif.
Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum kunjungan kerja.
"Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja," ujar Eri.