DENPASAR, KOMPAS.com - Terpidana kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx akan bebas murni pada Selasa (8/6/2021).
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tak mengizinkan simpatisan drummer Superman Is Dead (SID) itu masuk ke dalam lapas untuk melakukan penjemputan di hari kebebasan Jerinx.
"Kalau ke dalam Lapas tidak boleh, menjemput selama di luar (Lapas) ya urusan mereka, urusan polisi lah kalau misalnya ada kerumunan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Jerinx Jadi Teladan Selama di Tahanan, Ini Kegiatannya
Menurut Jamaruli, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada memang tak semua orang diizinkan memasuki Lapas. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun keluarga sekarang ini tidak boleh, karena Covid-19 ini kan. Jadi tidak diperkenankan (simpatisan) masuk ke dalam lapas," kata dia.
Jamaruli juga memastikan tak akan ada yang istimewa dari pembebasan Jerinx nanti. Apalagi Jerinx sendiri akan bebas murni tanpa asimiliasi.
Baca juga: Usai Bayar Denda, Jerinx Bebas Murni pada 8 Juni 2021