SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus berupaya membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara.
Terbaru, Pemkot Surabaya kembali berhasil menyelamatkan tiga bidang aset senilai Rp 6,8 miliar yang 47 tahun dikuasai oleh pihak ketiga.
Penyerahan aset total senilai Rp 6.858.000.000 tersebut diterima langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (4/6/2021).
Saat menerima pengembalian aset itu, pemkot secara khusus mengundang Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Sebab, pada saat menjabat sebagai wali kota, proses penyelamatan aset ini merupakan bagian dari kerja kerasnya selama menjabat.
Baca juga: Perseteruan Bupati Alor dan Menteri Risma, Ini Langkah Gubernur NTT hingga Mendagri Tito Karnavian
Pada kesempatan itu, Eri Cahyadi berterima kasih atas kerja keras Kejati Jatim, sehingga aset Pemkot Surabaya telah kembali.
Selain itu, dia memaparkan, penyerahan aset kali ini ialah tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi.
Pertama, aset yang terletak di Jalan Kalisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar atau tepatnya Rp 4.016.250.000.
Kedua, Jalan Kalisari I no 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1.950.750.000 atau Rp 1,9 miliar.
Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I no 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891.000.000 juta.
"Kalau total luas yang diserahkan hari ini adalah 2.032 meter persegi," kata Eri di kantor Kejati, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Cerita Mamah, Lansia yang Tertimbun Longsoran Setinggi Dada di Cianjur: Dada Sesak Sekali