Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Beruang Madu Kena Jerat, BBKSDA Riau Tak Temukan Luka Serius

Kompas.com - 04/06/2021, 14:14 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Resort Kampar bersama tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan evakuasi seekor beruang madu yang terkena jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, evakuasi satwa dengan nama latin Helarctos Malayanus itu dilakukan pada Jumat (28/5/2021) malam lalu.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seekor beruang madu terjerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk. Kemudian, petugas Resort Kampar langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat seekor beruang madu yang terjerat di lokasi tersebut," kata Suharyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga

Dia melanjutkan, tim Resort Kampar bersama medis satwa BBKSDA Riau melakukan evakuasi dengan membius hewas buas tersebut.

Setelah beruang tak sadarkan diri, petugas melepaskan tali jerat nilon yang melekat di kaki kirinya.

Tim medis melakukan pengecekan kesehatan satwa dilindungi itu.

"Kondisi beruang dalam keadaan sehat. Tidak ada bekas luka serius dari jeratan. Beruang ini berjenis kelamin jantan dengan umur yang masih menginjak remaja," sebut Suharyono.

Setelah jerat dilepas, sambung dia, petugas medis memberikan suntik vitamin agar kembali pulih dan sehat seperti sediakala.

Baca juga: Beruang Madu Lapar Masuk Permukiman, 12 Ekor Ternak Warga Dimangsa

Tiga puluh menit kemudian, beruang itu sadar.

"Berhubung keadaan beruang sehat dan tidak mengalami luka serius, maka beruang dilepasliarkan lagi disekitar lokasi kejadian yang aman dan itu memang merupakan habitatnya," kata Suharyono.

Ia menambahkan, saat bersamaan tim juga melakuksan sosislisasi dan  mengimbau masyarakat setempat untuk tidak memasang jerat satwa liar di daerah tersebut.

Karena, pemburu satwa dilindungi dapat dipidana sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat 1 berbunyi: bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka dapat dipidana dengan ancaman sesuai Pasal 40   ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com