PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Resort Kampar bersama tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan evakuasi seekor beruang madu yang terkena jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, evakuasi satwa dengan nama latin Helarctos Malayanus itu dilakukan pada Jumat (28/5/2021) malam lalu.
"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seekor beruang madu terjerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk. Kemudian, petugas Resort Kampar langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat seekor beruang madu yang terjerat di lokasi tersebut," kata Suharyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga
Dia melanjutkan, tim Resort Kampar bersama medis satwa BBKSDA Riau melakukan evakuasi dengan membius hewas buas tersebut.
Setelah beruang tak sadarkan diri, petugas melepaskan tali jerat nilon yang melekat di kaki kirinya.
Tim medis melakukan pengecekan kesehatan satwa dilindungi itu.
"Kondisi beruang dalam keadaan sehat. Tidak ada bekas luka serius dari jeratan. Beruang ini berjenis kelamin jantan dengan umur yang masih menginjak remaja," sebut Suharyono.
Setelah jerat dilepas, sambung dia, petugas medis memberikan suntik vitamin agar kembali pulih dan sehat seperti sediakala.
Baca juga: Beruang Madu Lapar Masuk Permukiman, 12 Ekor Ternak Warga Dimangsa
Tiga puluh menit kemudian, beruang itu sadar.
"Berhubung keadaan beruang sehat dan tidak mengalami luka serius, maka beruang dilepasliarkan lagi disekitar lokasi kejadian yang aman dan itu memang merupakan habitatnya," kata Suharyono.
Ia menambahkan, saat bersamaan tim juga melakuksan sosislisasi dan mengimbau masyarakat setempat untuk tidak memasang jerat satwa liar di daerah tersebut.
Karena, pemburu satwa dilindungi dapat dipidana sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pasal 21 ayat 1 berbunyi: bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka dapat dipidana dengan ancaman sesuai Pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.