Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Gadungan yang Menginap 2 Bulan Di Hotel Tanpa Bayar Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/06/2021, 13:08 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Abdussomad, pelaku penipuan di Surabaya yang mengenakan atribut jaksa dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Aksi jaksa gadungan yang sempat menginap di hotel di Surabaya selama 2 bulan tanpa membayar ini dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya Furqon Adi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (4/6/2021) kemarin.

"Terdakwa kemarin dituntut 3 tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP,  karena terdakwa telah memenuhi segala unsur di dalamnya," kata jaksa Furqon dikonfirmasi Jumat (5/6/2021).

Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap di Hotel Bersama Seluruh Keluarga 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta

Menurut Furqon, selain merugikan 2 korbannya total sebesar Rp 770 juta, terdakwa telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa ini mencoreng nama baik kejaksaan dengan menggunakan atribut kejaksaan saat beraksi melakukan penipuan," terang Furqon.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannnya, dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan.

Baca juga: Potensi Tsunami di Laut Selatan Jatim, Pakar Geologi ITS Minta Pemerintah Sosialisasi Rumus 20-20-20

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com