BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 32 pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate positif terpapar Covid-19. Akibatnya, aktivitas perkantoran hingga kantin ditutup selama sepekan mulai tanggal 3-9 Juni 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: 32 Pegawai Pemprov Jabar Positif Covid-19, Gedung Sate Ditutup
"Suratnya sudah kami terbitkan dan edarkan. Masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate kembali ditutup," kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, pada Kamis (3/6/2021).
Meski demikian, ada beberapa unit kedinasan yang masih tetap bekerja di kantor untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Baca juga: Jabar Butuh 25.000 Ton Jagung Per Bulan, Ridwan Kamil Lirik Lahan di Banyuasin Sumsel
Namun, Dudi juga meminta agar setiap pegawai diwajibkan menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang. Kegiatan bisa dilakukan secara virtual.
"Kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap unit kerja maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir," ungkapnya.
Dalam surat edaran itu, PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA).
"Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," jelasnya.