TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli anak kandungnya berinisial S (16).
Ironisnya, peristiwa itu dilakukan berulang hingga sebanyak empat kali.
Sebelum mencabuli korban, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu terlebih dahulu meminum minuman keras jenis toak hingga mabuk.
Kemudian pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang tertidur di kamarnya.
Sebab, antara korban dan pelaku tinggal serumah pascabercerai dengan ibu korban beberapa tahun lalu.
Baca juga: PDI-P Cabut Dukungan, Bupati Alor: Sah-sah Saja
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Tuban.
"Kemarin ibu korban yang melapor dengan membawa bukti video adegan pencabulan yang direkam oleh saudara korban," kata AKBP Ruruh Wicaksono, kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan pakaian pelaku sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah baju gamis korban, 2 buah BH, 2 buah celana dalam korban, 1 buah rok panjang, 1 buah sarung dan 1 buah kaos singlet, serta 1 lembar foto kopi ijazah korban dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Bupati Alor Sesalkan PDI-P Cabut Dukungan Hanya karena Video Viral yang Tak Utuh