BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sampai 14 Juni 2021 mendatang.
Hal itu sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Gubernur Aceh Positif Covid-19, Aktivitas Pemerintahan Dipastikan Berjalan Normal
Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh itu dikeluarkan di Banda Aceh, Selasa (1/6/2021). Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, instruksi gubernur yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh itu memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Baca juga: Anggota Brimob yang Pukul Bocah Pencuri Kotak Amal Masjid di Aceh Utara Diperiksa Propam
Di antaranya, agar bupati atau walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam.