Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Pikap yang Sebabkan 8 Penumpang Tewas Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 02/06/2021, 13:13 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Muhammad Asim (44), sopir pikap yang menyebabkan tewasnya delapan orang penumpang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun mobil pikap itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Rabu (26/5/2021) siang lalu.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan, sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/5/2021) setelah dilakukan gelar terhadap perkara tersebut.

"Jadi Hari Minggu siang kita sudah gelar ke Pak Kapolres dan Hari Senin kita sudah menetapkan sopir sebagai tersangka," kata Agung melalui sambungan telepon, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: 8 Orang Rombongan Arisan Tewas dalam Kecelakaan Mobil Pikap, Polisi Ungkap Bukti Sopir Mengantuk

Sopir pikap jenis L300 itu disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 dan Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir tersebut dianggap lalai karena tertidur saat mengemudi hingga pikap bernomor polisi N 9610 BD itu menabrak pohon.

"Murni karena kelalaian, jadi memang mengantuk. Itu yang namanya micro sleep, tertidur sesaat pada saat mengemudi," kata Agung.

Akibat tertidur itu, sopir baru baru sadar ketika kendaraan yang dikemudikannya menabrak pohon yang ada di pinggir jalan.

"Sopir mengantuk dan akhirnya microsleep. Jadi memang si sopir juga sadarnya ketika sudah menabrak itu baru tersadar," jelasnya.

Baca juga: Pikap Tabrak Pohon, 7 Penumpang Tewas, 5 Luka Berat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com