KOMPAS.com - Oknum anggota Brimob yang diduga memukul bocah pencuri kotak amal masjid di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, diperiksa Propam Polda Aceh.
Diketahui, aksi oknum anggota Brimob yang memukul bocah 10 tahun tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak terlihat bocah tersebut duduk dengan tangan diikat ke belakang.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Tak hanya memukul, anggota Brimbob itu juga mengitimidasi bocah itu dengan menunjukkan sebuah pistol.
“Jadi malam itu juga, Minggu (23/5/2021) malam, pelaku itu Brimob, identitasnya sudah kita ketahui. Orangnya sudah dibawa ke Propam Polda Aceh. Kapolda langsung menginstruksikan Danki Brimob Sampoiniet, Aceh Utara, untuk membawa anggota itu untuk pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Kata Winardy, sebelum video itu viral di media sosial, pihaknya sudah menangani kasus oknum Brimob tersebut.
Baca juga: Viral, Video Anggota Brimob Tempeleng Bocah Pencuri Kotak Amal yang Lehernya Diikat bak Hewan