KOMPAS.com - Mayat wanita setengah baya tergantung di sebuah pohon kopi membuat gempar warga di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/5/2021).
Polisi pun segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa keterangan saksi.
Setelah itu, polisi berhasil menangkap dua perempuan terduga pelaku di Hotel Hawai di Jalan Djamin Ginting, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Gara-gara Tak Ikut Joget di Hajatan, Seorang Polisi Babak Belur Dikeroyok Warga, Ini Ceritanya
Di hadapan polisi, kedua wanita itu mengaku telah membunuh wanita berinisial P br T (52).
Keduanya berinisial AS (40) dan HT (45), warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
"Waktu ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas Polda Sumut), AKBP MP Nainggolan, Minggu (30/5/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua perempuan itu diduga tega membunuh P br T untuk mengambil harta milik korban di dalam tas, yaitu 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sebuah ponsel yang diduga dibeli dari uang milik korban.
Baca juga: Detik-detik Warga Kejar Angkot yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bandung, Ini Videonya
Namun demikian, polisi masih mendalami motif kedua perempuan itu membunuh korban.
"Masih dikembangkan lagi," kata Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad P br T ditemukan dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5/21).
Saat itu, jasad korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.