Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lhokseumawe Zona Merah, Sebanyak 50 Persen PNS Kerja dari Rumah

Kompas.com - 31/05/2021, 13:15 WIB
Masriadi ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe menerapkan pemberlakuan jam kerja terbatas untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di kota itu.

Kebijakan itu diambil menyusul ditetapkan Kota Lhokseumawe sebagai zona merah pandemi virus Covid-19.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, dihubungi via telepon, Senin (31/5/2021) menyebutkan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sudah mengeluarkan surat perintah untuk seluruh kepala kantor, dinas, dan instansi agar menyusun jadwal masuk kerja pegawai.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Mei 2021

“Intinya pengaturan shif kerja pegawai ditentukan oleh kepala kantor masing-masing. Kalau kantor wali kota ditentukan oleh Sekda. Misalnya, satu pegawai masuk itu per seminggu. Seminggu di rumah seminggu di kantor. Meski di rumah dia tetap bekerja secara daring,” kata Marzuki.

Maksimal, sambung Marzuki, hanya 50 persen pegawai yang masuk kantor setiap hari.

 Baca juga: Satgas Covid-19 Tutup Seluruh Obyek Wisata di Aceh Besar

Dia menyebutkan, kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus di lingkungan kantor pemerintah. Sisi lain, untuk usaha juga ditertibkan hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Kami harap masyarakat patuh protokol kesehatan (Prokes),” katanya.

Tercatat Senin (31/5/2021), sebanyak 156 orang dalam perawatan medis terpapar virus Covid-19, sebanyak 31 orang meninggal dunia, dan 522 orang sembuh selama masa pandemi.

“Kami imbau mari bersama patuhi Prokes, agar kita tidak terpapar virus ini,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com