LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe menerapkan pemberlakuan jam kerja terbatas untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di kota itu.
Kebijakan itu diambil menyusul ditetapkan Kota Lhokseumawe sebagai zona merah pandemi virus Covid-19.
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, dihubungi via telepon, Senin (31/5/2021) menyebutkan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sudah mengeluarkan surat perintah untuk seluruh kepala kantor, dinas, dan instansi agar menyusun jadwal masuk kerja pegawai.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Mei 2021
“Intinya pengaturan shif kerja pegawai ditentukan oleh kepala kantor masing-masing. Kalau kantor wali kota ditentukan oleh Sekda. Misalnya, satu pegawai masuk itu per seminggu. Seminggu di rumah seminggu di kantor. Meski di rumah dia tetap bekerja secara daring,” kata Marzuki.
Maksimal, sambung Marzuki, hanya 50 persen pegawai yang masuk kantor setiap hari.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tutup Seluruh Obyek Wisata di Aceh Besar
Dia menyebutkan, kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus di lingkungan kantor pemerintah. Sisi lain, untuk usaha juga ditertibkan hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Kami harap masyarakat patuh protokol kesehatan (Prokes),” katanya.
Tercatat Senin (31/5/2021), sebanyak 156 orang dalam perawatan medis terpapar virus Covid-19, sebanyak 31 orang meninggal dunia, dan 522 orang sembuh selama masa pandemi.
“Kami imbau mari bersama patuhi Prokes, agar kita tidak terpapar virus ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.