WAINGAPU, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinial YYP (46) dalam kasus pencurian enam ternak kerbau, Minggu (30/5/2021).
Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumba Timur berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/23/II/2018/NTT/RES ST tanggal 3 Februari 2018.
YYP merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian terhadap ternak milik korban berinisial UKH di Maudolung, Desa Hambapraing, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur pada 2018 lalu.
Pelaku kemudian melarikan diri selama kurang lebih empat tahun hingga akhirnya ditangkap.
Baca juga: Viral, Video Seorang Perempuan Berjalan Santai di Tengah Jalan Akses Menuju Telaga Sarangan
"Pelaku mengakui, dirinya selalu berusaha melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan semenjak mengetahui pelaku lainnya telah terlebih dahulu tertangkap," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Minggu.
"Sejak tahun 2018, pelaku melarikan (diri) ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku merupakan spesial kasus curnak dan residivis dengan kasus yang sama," ujar Handrio menambahkan.