BALI, KOMPAS.com - Propam Polda Bali menangkap oknum polisi yang diduga menganiaya pemandu lagu karaoke di Kuta, Bali.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra berjanji menindak tegas oknum berinisial Iptu E yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar itu.
Baca juga: Dikunjungi Ridwan Kamil, Khofifah Sajikan Lontong Kupang, Kikil Sapi, hingga Buah Mentega
"Kita punya aturan apabila ada oknum yang melanggar aturan. Kita proses sesuai aturan yang berlaku, itu adalah prinsip kami yang tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah," kata Danu saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Sabtu (29/5/2021).
Danu menegaskan, pihaknya akan mengedepankan proses yang transparan dalam mengusut kasus itu. Ia juga meminta masyarakat percaya pada Propam Polda Bali.
Ia pun berjanji kasus ini diusut dengan jujur dan objektif.
"Kalau berbuat salah tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan etika pasti akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, percayakan pada kami secara internal, kami akan akuntabel, transparan," kata dia.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, Iptu E diduga berkaraoke bersama tiga temannya di sebuah ruangan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Merauke, Papua
Tak lama kemudian, Iptu E terlibat selisih paham dengan seorang gadis pemandu lagu. Penganiayaan pun diduga terjadi setelah itu.