Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita NT Gugat Sekolah karena Anaknya Gagal Jadi Anggota Paskibraka, Diduga Ada Unsur Nepotisme

Kompas.com - 28/05/2021, 05:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Orangtua NT, salah satu siswi di Manado menggugat SMKN 3 Manado karena anaknya gagal jadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di kota tersebut.

Gugatan dilayangkan orangtua NT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, lewat kuasa hukumnya.

Kasus tersebuat berawal saat NT masuk seleksi calon anggota Paskibraka tingkat Kota Manado.

Di seleksi tahap I yang dilakukan sekolah, dari tujuh orang yang ikut, hanya NT yang lolos ke tahap selanjutnya yakni ke tingkat kota.

Baca juga: Anaknya Tak Jadi Anggota Paskibraka, Orangtua Gugat Sekolah ke Pengadilan

Namun saat pengumuman seleksi tahap II di tingkat kota, nama NT diduga diganti orang lain. Hal tersebut yang mendasari orangtua NT mengajukan gugatan ke pengadilan.

Atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme, orangtua NT meminta bantuan tim dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou yang kemudian menggugat ke PTUN Manado.

Kuasa hukum orangtua NT, Gelendy Lumingkewas menjelaskan perkara ini sudah didaftarkan ke PTUN Manado dan pemeriksaan akan dimulai.

Baca juga: Tonton Paskibraka Sylvia Bawa Baki Saat Penurunan Bendera di Istana, Ayah Terharu Sampai Menangis

"Nomor perkaranya sudah keluar. Minggu depan mulai pemeriksaan awalnya ini," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, gugatan ini sudah terdaftar pada Kamis (20/5/2021) dengan nomor perkara 21/G/2021/PTUN.Mdo.

Gelendy menyebutkan, dalam perkara ini ada beberapa pihak yang tergugat termasuk Dina Pemuda dan Olahraga Kota Manado.

"Yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara cq Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut cq SMK Negeri 3 Manado (tergugat I), dan Pemerintah Kota Manado cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado (tergugat II)," sebut Gelendy.

Dalam gugatan itu, hakim diminta membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 48/B.15/PORA/III/2021 tertanggal 18 Maret terkait hasil seleksi tahap II.

Baca juga: Kisah Arief, Anak Pedagang di Kendari 2 Kali Terpilih Jadi Anggota Paskibraka di Istana Negara

Kepala dinas sebut akan hadapi gugatan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tommy Mamahit mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh orangtua NT.

Nanti torang (kami) hadapi. Dia (orangtua siswa) sudah gugat mau bagaimana lagi," kata Tommy Mamahit saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Ia mengetakan orangtua siswa meminta untuk memfasilitasi membahas persoalan ini, tapi duah kali diundang yeng bersangkitan tidak hadir.

"Intinya, orangtua siswa tidak puas anaknya tidak lulus. Dan surat dari pengadilan sudah ada meminta kami menghadap. Nanti kita jelaskan saat sidang di pengadilan," jelas dia.

Baca juga: Kronologi Tabrakan Maut Brio Vs Motor yang Mengakibatkan 2 Orang Tewas, Salah Satunya Anggota DPRD Manado

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com