TRENGGALEK,KOMPAS.com - Seorang pria yang diduga menghina pendakwah Gus Miftah melalui media sosial, ditangkap polisi di Trenggalek Jawa Timur, Selasa (25/05/2021).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif unggahannya tersebut.
Pelaku bernama Harmoko, warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pria yang diduga pengunggah kalimat bernada kebencian tersebut tiba di Mapolres Trenggalek sekitar pukul 05.00 WIB, didampingi oleh anggota polsek Panggul Trenggalek.
“Pemilik akun @mokooku bernama Harmoko,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di Polres Trenggalek seusai menemui pelaku, Selasa (25/05/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Unggahan sempat direspons oleh akun Gus Miftah
Diketahui, pelaku mengunggah video bernada ujaran kebencian kepada pendakwah ternama yakni Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disebut Gus Miftah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, melalui akun Instagram @mokooku, pelaku mengunggah video di Instagram story, yang mengandung unsur kebencian bernada ejekan.
Kemudian unggahan itu direspons akun resmi milik Gus Miftah yaitu @gusmiftah. Kemudian akun @gusmiftah mengunggah ulang video yang terdapat di story pelaku, dan di tag kembali ke akun @mokooko, hingga akhirnya menjadi viral.
Atas respon akun @gusmiftah, pelaku menanggapi di kolom komentar dengan kalimat yang bernada ancaman.