Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penjualan Vaksin, Apakah Warga yang Telah Membayar Akan Mendapat Vaksinasi Kedua?

Kompas.com - 25/05/2021, 20:01 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyalahkan peserta vaksinasi dalam kasus jual beli Vaksin Sinovac secara ilegal, yang saat ini masih diproses di Polda Sumut.

Seperti diketahui, 1.085 warga yang mengikuti vaksinasi harus membayar Rp 250.000. Sampai saat ini, mereka semua baru mendapat suntikan pertama.

Baca juga: Kasus Penjualan Vaksin Ilegal, Mantan dan Plt Kadinkes Sumut Diperiksa Polisi

"Kenapa dia bayar? Tanya sama dia kenapa dia bayar. Kan ini tidak dipungut bayaran," kata Edy saat diwawancarai di rumah dinasnya di Medan, Senin (24/5/2021).

Edy menegaskan, sampai saat ini, proses vaksinasi di Sumut masih tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Fakta Dokter IW Jual Sinovac ke 1.085 Warga, Ambil Vaksin Jatah Napi, Dijual Seharga Rp 250.000 Per Orang

 

Vaksinasi gratis ini bahkan telah disosialisasikan sejak lama.

"(Berarti) yang bayar kan yang salah," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com