LAMONGAN, KOMPAS.com - Warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan, berinisial FH (36), ditangkap pihak kepolisian usai menganiaya korban berinisial ZA (31) warga desa setempat.
Bahkan, ZA terluka parah akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku pada 19 Maret 2021 lalu, berawal dari ucapan korban kepada pelaku yang dinilai menghina.
Pelaku yang tidak dapat menerima ejekan tersebut, lantas mendatangi tempat tinggal korban dengan bersenjatakan golok dan palu.
Baca juga: Anggota TNI AL Dikeroyok hingga Ditemukan Penuh Luka, 4 Pelaku Ditangkap
"Sekira 19 Maret 2021, rekan-rekan dari Satreskrim (Polres Lamongan) dan Polsek Paciran mendapat laporan, bahwa tersangka telah melakukan tindak percobaan pembunuhan berencana, atau percobaan pembunuhan, atau penganiayaan berat," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kepada awak media di Mapolres Lamongan, Senin (24/5/2021).
Pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut, dikarenakan tersinggung atas ucapan dengan nada menghina yang sempat dilontarkan oleh korban sebelumnya.
Dengan membawa senjata tajam berupa golok dan palu serta di bawah pengaruh minuman keras (miras), pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berprofesi sebagai pemilik warung kopi.
"Tersangka mendatangi rumah korban, dan kemudian melakukan penganiayaan dengan palu dan golok. Sehingga menyebabkan luka yang cukup berat bagi korban," ucap dia.