SOLO, KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial HDR diamankan polisi karena memukul petugas saat operasi yustisi di Jalan Kiai Mojo, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada Minggu (23/5/2021).
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, operasi yustisi yang ditingkatkan oleh tim gabungan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Bermula ada pengendara sepeda motor Vario AD 4630 ALB warna hitam tanpa memakai helm dan masker dihentikan petugas.
Baca juga: Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, Pria di Solo Malah Pukul Polisi
Tidak terima dihentikan, pria tersebut justru memukul petugas bernama Aiptu Timbul dan mengenai bagian kepala dan leher bagian kiri.
Selain itu, kata Ade, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon tersebut juga memaki-maki petugas dengan kata-kata kasar.
"Kita langsung mengamankan yang bersangkutan dan telah dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021).
Polisi mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dan satu unit telepon genggam.
Baca juga: Ancam Petugas yang Ingatkan soal Prokes, Aksi Solidaritas untuk Palestina di Solo Dibubarkan
Lebih lanjut, Ade menerangkan polisi telah melakukan serangkaian gelar perkara terhadap pria yang memukul petugas tersebut.
"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian gelar perkara peningkatan lidik ke sidik maupun gelar perkara penentuan tersangka," kata dia.
"Dan yang bersangkutan ditahan di rutan Polresta Solo untuk tahap satu dalam 20 hari ke depan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.