KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap dugaan kasus jual beli vaksin ilegal.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang dokter berinisial IW. Ia adalah dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
IW menyebut, vaksin Sinovac itu dia dapatkan dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut).
Vaksin tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan vaksinasi ilegal, yang mana tiap pesertanya wajib membayar Rp 250 ribu.
Berita populer lainnya adalah seputar pembunuhuan dua wanita muda yang dilakukan oleh seorang sopir truk di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Usai membunuh, pria berinisial YT (41) tersebut memerkosa jasad korbannya. Perbuatan ini dia lakukan terhadap dua korbannya, N (19) dan MB (18).
Lokasi pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Jasad N ditemukan di dalam hutan, sedangkan MB di tanah kosong.
Berikut ini adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
IW, dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, terlibat dalam dugaan kasus jual beli vaksin ilegal.
Ia bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Vaksin-vaksin itu digunakan untuk kegiatan vaksinasi ilegal, yang mana tiap pesertanya wajib membayar Rp 250 ribu.
Dia menyampaikan, vaksin tersebut diperolehnya dari Dinas Kesehatan Sumut. Di sana, dia menemui SH, salah satu tersangka lainnya.
Kata IW, untuk mendapatkan vaksin itu, dirinya tidak memakai prosedur tertulis, melainkan hanya lewat lisan.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Pengakuan Dokter IW Jual Sinovac ke Warga Rp 250.000: Vaksin Saya Ambil Langsung dari Dinkes