SURABAYA, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Kota Surabaya bersama Tim Odong-odong BPB Linmas Kota Surabaya menghentikan acara Zumba Class di Mal Surabaya Town Square (Sutos), Jalan Adityawarman, Surabaya, Sabtu (22/5/2021) malam.
Pemberhentian kegiatan Zumba Class ini diduga lantaran tak berizin.
Bahkan, dari hasil pantauan petugas di lokasi, kegiatan ini juga menimbulkan kerumunan di Atrium Sutos.
Baca juga: Puluhan Pengendara Di-rapid Test Antigen di Surabaya, 2 Orang Reaktif Langsung Dibawa ke RS Lapangan
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan kronologi pemberhentian acara Zumba Class tak berizin tersebut.
Menurutnya, pada 18.30 WIB, petugas yang terdiri dari empat personel Odong-odong Linmas dan satu orang Giat Pengendali, memantau acara di Sutos.
Hasilnya, beberapa peserta Zumba Class mulai berdatangan, sementara acara masih dalam tahap persiapan.
"Pukul 19.07 WIB, (petugas) melakukan koordinasi dengan EO Zumba Class atau panitia untuk kegiatan di lokasi kami berhentikan karena tidak bisa menunjukkan izin assesment dan kami lakukan BAP di tempat," kata Irvan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Pemuda Tewas Dalam Kamar Kos di Surabaya Ternyata Korban Pengeroyokan, 2 Pelaku Ditangkap
Irvan menyatakan, selain memberhentikan acara, petugas juga melakukan penyitaan berupa satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik EO atau panitia Zumba Class.
KTP milik perempuan berinisial ES (55) tersebut, tercatat sebagai warga Jalan Sememi Jaya Selatan, Surabaya.
"Yang bersangkutan kami arahkan untuk dapat melakukan pengambilan KTP pada hari Senin, 24 Mei 2021 di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya," tutur Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.