MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sari Pudjiastuti dalam sidang kode etik mengakui jika menerima uang dari sejumlah proyek bermasalah yang melibatkan Gubenur nonaktif, Nurdin Abdullah.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemprov Sulsel, Zulkaf S Latief saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Menurut Zulkaf selaku ketua tim dalam sidang kode etik tersebut, Sari Pudjiastuti mengakui jika menerima uang dari sejumlah kontraktor yang menangani proyek di Pemprov Sulsel.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan
Dewan Etik Pemprov Sulsel menyebut Eks Kabiro Barang dan Jasa mengakui telah menerima uang bernulai ratusan jumlah rupah dari beberapa kontraktor di Sulsel.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Ibu Sari Pudjiastuti sudah kita panggil dan sidangkan. Terus kita tanya, dan beliau terangkan bahwa mereka memang menerima uang. Dia bilang, mereka (Sari Pudjiastuti dan dua stafnya memang dikasih uang oleh kontraktor. Tapi dia bilang tendernya sudah selesai semua,” katanya Zulkaf.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
Dalam sidang itu, lanjut Zulkaf, tim mempertanyakan penerimaan uang dari kontraktor-kontraktor yang menangani proyek. Hanya saja, Sari Pudjiastuti mengaku tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut.
“Pada sidang etik itu, Sari Pudjiastuti mengaku tidak pernah meminta uang kepada kontraktor tersebut. Sari Pudjiastuti juga mengaku tidak tahu apa namanya pemberian uang itu, karena tiba-tiba saja diberikan oleh kontraktor,” bebernya.
Zulkaf menuturkan, Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang tersebut kepada stafnya setelah menerima dari kontraktor sebesar Rp 410 juta.
“Sari Pudjiastuti beserta dua orang statnya mengembalikan uang pemberian kontraktor ke Pengadilan Negeri Makassar setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” bebernya.
Baca juga: Dorong Energi Terbarukan, PLN Bangun PLTS Hybrid di Selayar Sulsel Senilai Rp 39 Miliar
Zulkaf menegaskan, jika Sari Pudjiastuti melakukan pelanggaran dan terpaksa harus dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kode etiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) kan tidak boleh menerima pemberian dan Sari Pudjiastuti sudah mengaku. Ya sudah, artinya kuat dugaan melanggar. Karena dia melanggar, kami kode etik dan orang bersangkutan sudah mengaku,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.