Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Pembakaran Mapolsek Candipuro, 10 Orang Jadi Tersangka, 1 Dikembalikan ke Orangtua

Kompas.com - 21/05/2021, 20:01 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang dari 14 terduga pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sejak Kamis (20/5/2021) hingga Jumat (21/5/2021), 10 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Kapolda Lampung Ultimatum Jajarannya Berantas Begal dalam Sebulan Usai Mapolsek Candipuro Dibakar

"14 orang yang diamankan, sudah 10 orang yang naik statusnya sebagai tersangka," kata Pandra dalam keterangan pers, Jumat sore.

10 tersangka tersebut yakni, J dan SA yang dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

"Tersangka J dan SA ini juga ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur," kata Pandra.

Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

Baca juga: Dua dari 14 Orang Diduga Pembakar Mapolsek Candipuro Ternyata DPO Kasus Pencabulan

1 tersangka dikembalikan ke orangtua

Selanjutnya, tiga orang tersangka yakni D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

Lalu tersangka DK yang dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan.

Dua orang tersangka lain yakni, JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sembilan tersangka ditahan di Mapolres Lampung Selatan, dan satu orang tersangka dikembalikan ke orangtuanya karena masih dibawah umur, namun proses penyidikan tetap lanjut," kata Pandra.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com