TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Temanggung, Jawa Tengah, atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan bocah perempuan A (7) meninggal dunia.
Mereka adalah ayah korban M (43), ibu korban S (39), tetangga korban H (56) dan B (43).
H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban. Sedangkan B adalah asisten H.
"Sesuai dengan pemeriksaan dan olah TKP, kami telah tetapkan tersangka, ada 4 orang, yakni saudara M, S, B dan H," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, pada keterangan pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021) sore.
Baca juga: Korban Praktik Dukun, Bocah Ini Dipaksa Makan Bunga Sebelum Ditenggelamkan hingga Tewas
Para tersangka merupakan warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Mereka melakukan aksi sadis terhadap bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu di rumah korban, pada awal Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban, Sutarno, dan perangkat desa setempat, melapor ke Polsek Bejen terkait adanya mayat A di kamar rumah M dan S, pada Minggu (16/5/2021) malam.
"Kami mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.40 WIB. Kami langsung amankan ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul kami amankan H dan B di rumah masing-masing," jelas Setyo.
Dikatakan Setyo, M dan S tega menganiaya korban atas petunjuk H dan B karena percaya korban adalah anak nakal yang telah dirasuki makhluk dunia lain.
Guna menghilangkan sifat nakal itu, M dan S harus melakukan ritual dengan menenggelamkan korban di bak mandi.
"Kejadian itu tepatnya awal Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditenggelamkan di bak mandi rumah sampai akhirnya tewas," imbuh Setyo.