Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Anaknya Dipukul, Pria di Kaltara Tembak Kepala Tetangga hingga Tewas

Kompas.com - 19/05/2021, 17:37 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Seorang pria warga Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, berinsial J (31) menembak S, tetangganya sendiri karena tak terima anaknya dipukul.

Tersangka J menembak bagian kepala korban menggunakan senapan laras panjang jenis penabur.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat.

"Kejadiannya Minggu 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita," Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Muhammad Khomaini saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Kesal Dituduh Curi Jahe, Petani Asal Sumsel Tembak Teman hingga Tewas

Sebelum kejadian, kata Khomaini, J sempat mendatangi S mempertanyakan alasan anaknya dipukul. Namun, korban justru mengajak pelaku untuk berkelahi.

Atas hal tersebut, pelaku pulang ke rumah mengambil senapan dan kembali mendatangi rumah korban.

"Karena tak lagi dapat membendung emosi, tersangka langsung menarik pelatuk senapan ke arah kepala korban yang sedang berdiri di atas rumah panggungnya,’’ tuturnya.

Usai menembak korban, kata dia, tersangka menggunakan sepeda motornya pergi ke hutan.

"Senapan itu rakitan dia sendiri, jadi dia biasa berburu di hutan. Agak ngeri juga keahliannya karena bisa merakit senjata," katanya.

Baca juga: Ingin Bunuh Polisi, Pria Ini Tembak Kepala Korban tetapi Peluru Tak Meledak

Khomaini menduga jika tersangka pergi ke hutan juga merasa takut dihakimi warga.

"Tersangka setelah dua hari akhirnya kembali ke rumah karena sejak kejadian tidak makan. Saat dia tahu ada petugas, dia terkejut dan melawan menggunakan parang. Terpaksa kami menembak kakinya,: kata Khomaini.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna biru milik tersangka, satu pucuk senjata penabur, dua butir proyektil penabur, satu set pakaian korban, sebilah parang, satu buah dompet, dan dua buat telepon genggam.

Tersangka J dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com