TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Seorang pria warga Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, berinsial J (31) menembak S, tetangganya sendiri karena tak terima anaknya dipukul.
Tersangka J menembak bagian kepala korban menggunakan senapan laras panjang jenis penabur.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat.
"Kejadiannya Minggu 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita," Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Muhammad Khomaini saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Kesal Dituduh Curi Jahe, Petani Asal Sumsel Tembak Teman hingga Tewas
Sebelum kejadian, kata Khomaini, J sempat mendatangi S mempertanyakan alasan anaknya dipukul. Namun, korban justru mengajak pelaku untuk berkelahi.
Atas hal tersebut, pelaku pulang ke rumah mengambil senapan dan kembali mendatangi rumah korban.
"Karena tak lagi dapat membendung emosi, tersangka langsung menarik pelatuk senapan ke arah kepala korban yang sedang berdiri di atas rumah panggungnya,’’ tuturnya.
Usai menembak korban, kata dia, tersangka menggunakan sepeda motornya pergi ke hutan.
"Senapan itu rakitan dia sendiri, jadi dia biasa berburu di hutan. Agak ngeri juga keahliannya karena bisa merakit senjata," katanya.
Baca juga: Ingin Bunuh Polisi, Pria Ini Tembak Kepala Korban tetapi Peluru Tak Meledak
Khomaini menduga jika tersangka pergi ke hutan juga merasa takut dihakimi warga.
"Tersangka setelah dua hari akhirnya kembali ke rumah karena sejak kejadian tidak makan. Saat dia tahu ada petugas, dia terkejut dan melawan menggunakan parang. Terpaksa kami menembak kakinya,: kata Khomaini.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna biru milik tersangka, satu pucuk senjata penabur, dua butir proyektil penabur, satu set pakaian korban, sebilah parang, satu buah dompet, dan dua buat telepon genggam.
Tersangka J dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.