MEDAN, KOMPAS.com – Usai libur Lebaran, angka kasus Covid-19 di Sumatera Utara beranjak naik. Mengantisipasi lonjakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan kepala daerah melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup tempat dan kegiatan hiburan malam.
Tempat-tempat yang tidak diizinkan beroperasi adalah klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan.
Selain itu, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan juga dilarang buka.
Baca juga: Doni Monardo: Hampir Semua Wilayah Pulau Sumatera Zona Merah dan Oranye Covid-19
Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat tersebut rentan terjadi pelanggaran prokes.
“Kegiatan hiburan seperti ini bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, tempat hiburan malam itu rentan pelanggaran prokes, untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy usai rapat daring dengan bupati dan wali kota se-Sumut di rumah dinasnya, Rabu (19/5/2021).
Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari selama 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8 persen dibanding periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei).
Untuk mengendalikannya, Edy menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut dan Medan Diganti, Bagaimana Laju Kasus Covid-19 di 2 Wilayah Ini?
Edy meminta bupati dan wali kota segera menerbitkan peraturan wali kota (perwal) atau peraturan bupati (perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan prokes di kabupaten dan kota bisa berjalan secepatnya.
“Ini sesuai instruksi presiden karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta segera menanggapi instruksi ini dengan perbub atau perwal agar pengetatan prokes secepatnya kita lakukan,” katanya.