Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Klaten, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kompas.com - 19/05/2021, 11:51 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait peristiwa balon udara berisi petasan meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Peristiwa balon udara berisi petasan meledak tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan kelima orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Baca juga: 8 Warga di Brebes Nekat Bongkar Peti dan Mandikan Jenazah Pasien Covid-19

Mereka antara lain, AG (18), AP (20), NT (33), MW (25) dan N (23). Mereka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi tiga meter sebanyak dua buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang," kata Edy di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

Pada penerbangan pertama, balon udara berhasil terbang setinggi 150 meter dan petasan meledak di udara.

Sedangkan penerbangan kedua yang dilakukan pada Senin pukul 07.00 WIB, balon terbang jauh dan petasan tidak meledak di udara.

Hal tersebut karena sumbu petasan terputus sehingga saat terbang petasan besar yang terpasang di balon udara tidak meledak.

"Saat balon udara jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," kata dia.

Baca juga: Cerita di Balik Petasan Dear Mantan di Blitar, Polisi: Maunya Dinyalakan Terakhir

Dikatakan Edy, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembuatan balon udara berisi petasan.

Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Kemudian NT berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.

Tersangka MW berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas dan N perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Edy juga menerangkan berdasarkan keterangan tersangka pembuatan satu balon udara menghabiskan biaya sekitar Rp 1,5 juta.

"Para tersangka kita sangkakan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat  No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com