Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu di Kemaluannya, Wanita Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/05/2021, 22:11 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Selvia (27), seorang wanita yang ditangkap bersama temannya Hendra Kainama di Bandara Pattimura Ambon terkait penyelundupan sabu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penutnut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5/2021).

"Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 10 tahun kepada kedua terdakwa," kata JPU Senia Pentury saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU menilai, keduanya bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa telah melanggar undang-undang narkotika karena menyimpan dan menguasai jenis sabu seberat 192,86 kg,” kata Senia.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

Penangkapan Selvia dan Hendra dilakukan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, TNI dan Polri di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Selasa (24/11/2020).

Saat penangkapan itu, Selvia kedapatan menyimpan sebagian sabu di kemaluannya.

Barang haram itu disimpan wanita berusia 27 tahun tersebut dengan cara dibungkus dengan lapisan plastik bening kemudian dilapisi lagi dengan lakban.

 Baca juga: Sambil Tertunduk Menangis, Tersangka Pembuat Video TikTok Hina Palestina Mengaku Menyesal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com