AMBON,KOMPAS.com- Selvia (27), seorang wanita yang ditangkap bersama temannya Hendra Kainama di Bandara Pattimura Ambon terkait penyelundupan sabu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penutnut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5/2021).
"Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 10 tahun kepada kedua terdakwa," kata JPU Senia Pentury saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU menilai, keduanya bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa telah melanggar undang-undang narkotika karena menyimpan dan menguasai jenis sabu seberat 192,86 kg,” kata Senia.
Penangkapan Selvia dan Hendra dilakukan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, TNI dan Polri di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Selasa (24/11/2020).
Saat penangkapan itu, Selvia kedapatan menyimpan sebagian sabu di kemaluannya.
Barang haram itu disimpan wanita berusia 27 tahun tersebut dengan cara dibungkus dengan lapisan plastik bening kemudian dilapisi lagi dengan lakban.
Baca juga: Sambil Tertunduk Menangis, Tersangka Pembuat Video TikTok Hina Palestina Mengaku Menyesal