PURWOKERTO, KOMPAS.com - Selama masa pengetatan pasca-mudik, warga yang akan keluar dari wilayah Banyumas, Jawa Tengah, wajib membawa surat bebas Covid-19.
Kebijakan tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pasca-mudik.
Baca juga: Muncul Lagi Klaster Covid-19 di Banyumas, Bupati: Terpaksa Micro Lockdwon
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas Agus Nur Hadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan di empat titik perbatasan mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) hingga 24 Mei 2021.
"Ada empat titik, yaitu Wangon, Ajibarang, Sokaraja dan Tambak," kata Agus kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Posko tersebut dijaga tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinhub, Satpol PP dan petugas kesehatan.
"Untuk itu kami imbau kepada pelaku perjalanan agar melengkapi dan membawa surat bebas Covid-19," ujar Agus.
Baca juga: Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Banyumas Bermunculan, Tempat Isolasi Penuh
Surat bebas Covid-19 yang dimaksud adalah hasil tes antigen atau swab PCR yang berlaku 1X24 jam atau hasil tes GeNose C-19 yang dikeluarkan sebelum keberangkatan.
"Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes tersebut, maka kami akan melakukan tes antigen di posko," jelas Agus.
Bagi pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19, kata Agus, akan dievakuasi ke rumah karantina di Baturraden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.