Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 3 Pengibar Bendera RMS di Saparua

Kompas.com - 17/05/2021, 09:08 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Polisi kembali mengamankan pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah, Maluku.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang simpatisan RMS lantaran mengibarkan bendera RMS.

Dua orang itu masing-masing AP (32) dan ML (43). Mereka berprofesi sebagai petani.

Pemuda berinisial FP juga diamankan setelah mengibarkan bendera tepat perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun.

"Kami telah menangkap satu lagi pelaku setelah pengembangan kasus," ujar Kapolsek Saparua AKP Roni F. Manawan, Minggu (16/5/2021), seperti ditulis Tribunnews.com.

Baca juga: ASN yang Terobos Mapolda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS Akui Terlibat Makar

Sementara, kedua petani itu ditangkap Sabtu (15/5) pukul 10.00 WIT setelah dua buah bendera RMS berkibar pada Sabtu (15/5) dini hari pukul 02.30 WIT.

Keduanya kini diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Penangkapan itu bermula saat diperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ulath adanyanya pengibaran bendera RMS.

Bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga dalam waktu berbeda.

Pertama, dua bendera berkibar di pohon mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.

Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Kembali Amankan Pengibar Bendera RMS di Saparua, Mengaku Dapat Bendera di Depan Mega Top's

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com