KOMPAS.com - Camat Purwoasri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga punya kode untuk meminta pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR).
Usai bahasa kode tersebut terucap, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) berinisial D menggelar rapat dinas bersama seluruh bendahara desa.
Rapat diadakan pada 28 April 2021.
Dalam pertemuan itu disepakati setiap desa menyetor dana senilai Rp 1,5 juta untuk Kecamatan Purwoasri.
Namun, beberapa desa sempat berkeberatan dengan besaran jumlah tersebut. Akhirnya, setoran tersebut dikurangi dan disepakati sejumlah Rp 1 juta.
Untuk diketahui, jumlah desa di Kecamatan Purwoasri sebanyak 23.
Baca juga: Camat di Kediri yang Diduga Pungli Pakai Kode untuk Minta THR ke Desa
Soal kode pungutan tersebut disampaikan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Pria yang kerap disapa Mas Dhito ini menuturkan, camat berinisial M itu sempat terlibat pembicaraan dengan Kasi PMD.
"Pak Camat M menanyakan ke Pak Kasi PMD, 'Bagaimana, Pak, apa ada kegiatan untuk hari raya (Idul Fitri)'," tutur Dhito, menirukan omongan Camat M.
Setelah ditanyai, Kasi PMD D kemudian menyampaikan ucapan Camat M ke grup WhatsApp yang beranggotakan para bendahara desa di Kecamatan Purwoasri.
Pertanyaan Camat M itu dimaknai oleh para bendahara sebagai kode untuk meminta iuran.
"Para bendahara desa mengartikan itu sebagai kode dari Pak Camat agar mengondisikan iuran untuk THR ke kecamatan," jelas Dhito di Pendhopo Pemerintah Kabupaten Kediri, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa