KOMPAS.com - Sekitar 800 orang berkumpul di rumah adat Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/5/2021) dini hari.
Mereka sedang menghadiri acara berkonsep halalbihalal dan acara bujang gadis.
Kegiatan yang diadakan muda-mudi setempat ini juga menghadirkan hiburan organ tunggal.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah meminta secara persuasif agar acara dihentikan.
Namun, permintaan tersebut tidak digubris oleh penyelenggara.
Baca juga: Acara Organ Tunggal Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan, acara itu akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.
“Akhirnya pada pukul 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Agar pengunjung segera membubarkan diri, personel keaamanan bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan.
Baca juga: Acara Halalbihalal dan Organ Tunggal Dibubarkan Paksa, 23 Orang Ditangkap