MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) Maratua Simanjuntak mengimbau agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri.
"Pada malam takbiran ini, jangan sampai kita melakukan takbir keliling di jalan raya dengan menggunakan kendaraan, atau berkerumun karena itu bisa menyebarkan virus corona," kata Maratua Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Warga Kota Padang Diminta Shalat Id di Rumah, Takbiran Keliling dan Halalbihalal Dilarang
Dia menegaskan, takbir keliling pada malam menyambut 1 Syawal 1442 tersebut dilarang untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Takbir bisa dilakukan di masjid atau rumah masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Warga yang melakukan takbiran di masjid hanya diizinkan maksimal 10 orang.
Takbir di masjid menggunakan pengeras suara juga dibatasi hingga pukul sepuluh malam.
"Takbir selanjutnya bisa dilanjutkan tanpa pengeras suara," kata Maratua.
Baca juga: Imbauan PP Muhammadiyah soal Takbiran dan Shalat Id
Dia berpesan, umat muslim tidak merayakan takbiran secara berlebihan melihat kondisi dan situasi masih pandemi Covid-19.
"Untuk itu, mari kita menguatkan iman dan aman kita dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Menjaga imun kita dengan makan makanan bergizi, sehat sehingga terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.