BANDUNG, KOMPAS.com - Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di lingkungan Provinsi Jawa Barat tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemberian THR bagi non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari pegawai non-ASN terkait THR.
Baca juga: Pusat Niaga di Bandung Ramai, Wali Kota: Luar Biasa Masyarakat Ini, seperti Tidak Ada Covid-19
Namun, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13.
Dalam PP itu dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), lalu non-ASN yang berada di lembaga pemerintah non-kementerian yang hanya ada di pusat.
Kemudian penerima yang ada di sekretariat DPR dan non-ASN yang berada di badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD).
“Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non-PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD, karena memang di undang-undangnya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 Tahun 2021,” kata Setiawan kepada wartawan di Bandung, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Video Provokatif Tolak Larangan Mudik