BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora melarang kegiatan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, pihak kepolisian akan menindak warga yang nekat menggelar takbir keliling.
"Kita akan koordinasikan dengan pihak kepolisian terkait pengaturan kalau ada yang memang takbir keliling nanti seperti apa," ucap Arief Rohman kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik di Blora, 127 Kendaraan Diputar Balik
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.
Warga cukup mengumandangkan gema takbir di masjid maupun mushala.
"Untuk kegiatan ke depan takbir keliling hanya difokuskan ke masjid-masjid dan dengan mengedepankan protokol kesehatan," terang Wiraga.
Wiraga telah menginstruksikan ke jajarannya supaya memberikan informasi kepada masyarakat terkait larangan takbir keliling.
"Untuk sanksi kita upayakan imbauan. Kita sebar Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah mengimbau ke masyarakat, RT, RW, desa dan sebagainya, agar warganya tidak ada yang melaksanakan takbir keliling," jelasnya.
Baca juga: Bupati Blora Serahkan Kasus Dugaan Premanisme di Pasar Jepon ke Polisi
Menurut dia, kegiatan takbir keliling dikhawatirkan akan timbul klaster baru penyebaran virus corona.
"Karena faktor keselamatan juga cukup membahayakan, dan penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
"Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.