JEMBER, KOMPAS.com – Gaji para perangkat desa yang telat selama lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2021 sudah cair. Hal itu seiring dengan disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Anggaran Dana Desa.
“Sudah cair hari ini semua, sekaligus THR,” kata sekretaris DPD PPDI Jember Susanto pada Kompas.com via telepon Senin (10/5/2021).
Seluruh perangkat desa yang terdiri dari 3.000 orang di 226 desa di Kabupaten Jember telah menerima gaji yang menunggak itu.
“Gaji saya Rp 2,4 juta, cair sebanyak lima bulan, total tinggal kalikan,” tambah dia.
Jika ditotal mencapai Rp 12.000.000. Gaji tersebut dicairkan dari Bank jatim ke rekening desa, kemudian ke rekening para perangkat desa.
Baca juga: Menyoal Bocornya Soal Ujian Akhir SMP di Jember, Beredar di WhatsApp hingga DPRD Turun Tangan
Menurut pria yang akrab disapa Santos tersebut, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan lebaran. Selain itu, membayar tanggungan utang yang sempat dipinjam kepada bank.
Tak hanya Santos, para perangkat desa juga melakukan hal yang sama. Sebab 90 persen dari mereka meminjam uang ke bank.
“Untuk gaji ke depan, sudah bisa cair setiap bulan,” tambah dia.
Gaji para perangkat desa cair pada tanggal 10 hingga 15 setiap bulannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.