SALATIGA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk mengimbau warga agar menaati sejumlah ketentuan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Wuri mengungkapkan, ada sejumlah imbauan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
"Ada delapan poin imbauan yang harus ditaati dan diperketat selama periode 10 sampai 17 Mei 2021, atau selama Lebaran ini," jelasnya, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Salatiga Zona Merah, Kadinkes Merasa Bersalah dan Minta Maaf
Dia juga meminta warga Salatiga diimbau untuk tidak menerima tamu dari luar kota Salatiga saat Lebaran 2021.
"Sementara bila mendesak harus ke pusat perbelanjaan maka harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dan yang terpenting menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan Jogo Tonggo," kata Wuri.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengungkapkan, Satgas Covid-19 terus berupaya menekan laju penyebaran virus tersebut.
"Salatiga dinyatakan zona merah, ada pertumbuhan kasus karena mobilitas masyarakat saat ini cenderung tinggi. Juga banyak terjadi kerumunan tanpa memerhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Kata Ganjar soal Semarang dan Salatiga Jadi Zona Merah Covid-19
Pada Minggu (9/5/2021), ada penambahan 39 kasus Covid-19 dan 28 pasien dinyatakan sembuh.
Secara kumulatif di Salatiga ada 3.705 kasus dengan rincian 3.287 pasien dinyatakan sembuh, 314 menjalani perawatan dan 104 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.